Anggaran Pendidikan atau Program Gizi? Judicial Review APBN 2026 Menguji Batas Konstitusi Pendanaan Pendidikan
Edukasi Jatim | Minggu, 26 Juli 2026
SURABAYA — Polemik mengenai alokasi anggaran pendidikan kembali memasuki babak baru. Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI), bersama sejumlah guru, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga bantuan hukum resmi mengajukan Judicial Review Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut tidak semata mempermasalahkan besaran anggaran, melainkan mempertanyakan konstitusionalitas kebijakan pemerintah yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bagi para pemohon, persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan administrasi fiskal. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengubah makna konstitusional anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Daniel Winarta dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menjelaskan bahwa permohonan pengujian materi diajukan terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026. Ketentuan tersebut memasukkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan.
Menurut Daniel, langkah tersebut merupakan penyimpangan terhadap semangat konstitusi karena program yang secara substansi bergerak pada sektor gizi dan kesehatan dimasukkan sebagai komponen pembiayaan pendidikan.
Dalam APBN 2026 pemerintah menetapkan anggaran pendidikan sebesar lebih dari Rp769 triliun, atau sekitar 20 persen dari total APBN. Namun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, sekitar Rp223 triliun dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari komponen anggaran pendidikan. Dengan demikian, menurut perhitungan para pemohon, dana yang benar-benar digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan hanya tersisa sekitar 14,2 persen dari total APBN.
"Kami melihat terjadi rekayasa klasifikasi anggaran. Secara angka pemerintah memenuhi amanat 20 persen, tetapi secara substansi dana tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk pendidikan," ujar Daniel.
Koalisi menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, hak atas kepastian hukum dalam Pasal 28D, serta hak memperoleh pendidikan yang dijamin Pasal 31 UUD 1945.
Bagi para guru, polemik ini tidak berhenti pada persoalan konstitusi. Dampaknya dirasakan secara langsung terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Guru honorer Reza Sudrajat mengaku kondisi profesi guru semakin memprihatinkan di tengah besarnya anggaran yang dialokasikan untuk MBG. Ia mengungkapkan masih banyak guru PPPK maupun guru honorer menerima pendapatan yang jauh dari layak. Bahkan terdapat guru yang sebelumnya memperoleh sekitar Rp2 juta per bulan mengalami penurunan hingga hanya menerima Rp1 juta, bahkan ada yang tinggal memperoleh Rp100 ribu. Sementara sebagian guru honorer masih menerima honor sekitar Rp400 ribu per bulan. Menurut Reza, situasi tersebut menciptakan paradoks kebijakan. Di satu sisi pemerintah mengalokasikan ratusan triliun rupiah bagi program MBG, sementara profesi guru justru semakin kehilangan daya tarik akibat rendahnya kesejahteraan.
"Kalau kondisi guru seperti ini terus berlangsung, siapa yang akan mendidik generasi berikutnya?" katanya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan berbagai penelitian yang menunjukkan bahwa kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh kualitas dan kesejahteraan guru. OECD (2024) menunjukkan bahwa sistem pendidikan dengan investasi tinggi pada pengembangan profesi guru memiliki capaian pembelajaran yang lebih baik dibandingkan sistem yang lebih banyak mengalokasikan anggaran pada program non-pedagogis.
Kritik serupa disampaikan Iman Zanatul Haeri dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru. Ia menyebut penyaluran dana pendidikan ke pemerintah daerah dalam APBN 2026 mengalami penurunan yang berdampak pada lebih dari 500 kabupaten dan kota.
Penurunan tersebut dinilai memperburuk kondisi guru PPPK, termasuk guru PPPK Paruh Waktu yang masih belum memperoleh kepastian tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Di sisi lain, implementasi MBG juga dinilai menambah beban administratif guru. Iman menyatakan bahwa guru kini tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga dilibatkan dalam pengawasan distribusi makanan, pelaporan, hingga memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai prosedur.
Padahal Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menyebut tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
"Guru bukan pengelola dapur MBG," ujarnya.
Ia juga menyoroti munculnya laporan intimidasi terhadap guru maupun siswa yang menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan MBG melalui media sosial. Fenomena tersebut dinilai berpotensi mengganggu iklim demokrasi di lingkungan pendidikan.
Persoalan lain muncul dari aspek tata kelola anggaran. Eva Nurcahyani dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai implementasi MBG memiliki sejumlah titik rawan. Menurutnya, terdapat indikasi keterlibatan kelompok yang memiliki kedekatan politik dalam pengelolaan dapur MBG di berbagai daerah. Selain itu, status MBG sebagai bagian dari program strategis nasional dinilai membuka peluang penggunaan mekanisme penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi transparansi serta meningkatkan risiko konflik kepentingan.
ICW juga mencatat bahwa pelaksanaan MBG memunculkan konsekuensi baru di sekolah berupa bertambahnya tugas pengawasan guru, perubahan ritme pembelajaran, hingga pengurangan waktu belajar siswa. Dalam perspektif tata kelola publik, World Bank (2024) menegaskan bahwa efektivitas belanja pendidikan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran penggunaan dana publik.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melihat persoalan tersebut sebagai isu konstitusional yang lebih mendasar. Edy Kurniawan menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan merupakan norma yang bersifat imperatif, bukan sekadar target administratif. Karena itu, memasukkan komponen yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dinilai bertentangan dengan makna substantif Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya maximum available resources, progressive realization, dan non-retrogression, yaitu kewajiban negara menggunakan sumber daya secara optimal untuk memenuhi hak atas pendidikan dan tidak mengambil kebijakan yang justru mengurangi tingkat pemenuhan hak yang telah dicapai. Pandangan tersebut selaras dengan General Comment No. 13 Committee on Economic, Social and Cultural Rights yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin pendanaan yang memadai bagi penyelenggaraan pendidikan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara.
Aktivis Muhammadiyah sekaligus pemerhati pendidikan Busyro Muqoddas menilai proses penyusunan kebijakan MBG dilakukan tanpa partisipasi publik yang memadai. Menurutnya, minimnya transparansi dan akuntabilitas membuka ruang munculnya berbagai spekulasi, termasuk dugaan bahwa program tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai instrumen politik menjelang agenda elektoral di masa mendatang. Dalam perspektif kebijakan publik, partisipasi masyarakat merupakan salah satu prasyarat penting dalam menciptakan legitimasi kebijakan, terutama ketika kebijakan tersebut menggunakan anggaran dalam jumlah sangat besar.
Perdebatan mengenai MBG pada dasarnya bukanlah penolakan terhadap pentingnya pemenuhan gizi peserta didik. Berbagai studi menunjukkan bahwa intervensi gizi mampu meningkatkan konsentrasi belajar, kesehatan, dan kehadiran siswa di sekolah. Namun, efektivitas program tersebut sangat bergantung pada sumber pendanaannya dan tidak semestinya mengurangi pembiayaan fungsi inti pendidikan, seperti peningkatan kompetensi guru, pembangunan sarana-prasarana, pengembangan kurikulum, dan peningkatan mutu pembelajaran. Laporan UNESCO Global Education Monitoring Report (2024) menegaskan bahwa negara-negara dengan sistem pendidikan yang berkelanjutan tetap memisahkan secara jelas investasi pendidikan dari belanja sosial lainnya agar tujuan peningkatan kualitas pembelajaran tidak mengalami distorsi anggaran.
Judicial Review yang diajukan KOSPI menjadi momentum penting untuk menguji apakah pemenuhan angka 20 persen anggaran pendidikan cukup dipandang sebagai kepatuhan administratif, atau harus dimaknai sebagai komitmen substantif negara dalam memenuhi hak konstitusional warga atas pendidikan yang bermutu. Di tengah besarnya tantangan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, perkara ini tidak hanya menentukan arah kebijakan fiskal pemerintah, tetapi juga menjadi penentu bagaimana negara menempatkan pendidikan sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar ruang fiskal yang dapat diisi oleh berbagai program lintas sektor.
(~CAL)
Referensi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31 ayat (4).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026, Pasal 22 ayat (3).
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Badan Gizi Nasional.
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian alokasi anggaran pendidikan 20 persen (antara lain Putusan MK No. 13/PUU-VI/2008 dan putusan-putusan terkait anggaran pendidikan).
UNESCO. (2024). Global Education Monitoring Report 2024/25: Leadership in Education.
OECD. (2024). Education at a Glance 2024: OECD Indicators.
World Bank. (2024). World Development Report: Better Education for Stronger Growth (dan publikasi tata kelola belanja pendidikan).
United Nations Committee on Economic, Social and Cultural Rights. (1999). General Comment No. 13: The Right to Education (Article 13 of the ICESCR).
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), khususnya ketentuan mengenai maximum available resources, progressive realization, dan non-retrogression.
Komentar Pembaca