60 Ribu Kursi SNBP Hangus, Ketika Biaya Kuliah Mengalahkan Prestasi Akademik

Edukasi Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026

SURABAYA – Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 kembali memperlihatkan paradoks pendidikan tinggi di Indonesia. Di satu sisi, negara berhasil menjaring siswa-siswa terbaik melalui seleksi akademik tanpa tes. Di sisi lain, sekitar 60 ribu calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos justru tidak melakukan daftar ulang, sehingga kehilangan kesempatan menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN).

Fenomena tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menjadi indikator bahwa akses pendidikan tinggi di Indonesia masih dibayangi ketimpangan ekonomi. Prestasi akademik ternyata belum mampu menjamin seseorang memperoleh pendidikan tinggi apabila kemampuan finansial keluarga tidak mampu mengikuti besarnya biaya kuliah.

Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, sebanyak 806.242 peserta mengikuti SNBP. Dari jumlah tersebut, 178.981 peserta dinyatakan lulus, terdiri atas 155.543 peserta jalur akademik dan 23.438 peserta jalur vokasi. Sebanyak 53.897 peserta jalur akademik merupakan pendaftar KIP Kuliah, sedangkan pada jalur vokasi terdapat 10.574 peserta penerima KIP Kuliah.

Namun ribuan kursi tersebut akhirnya tidak terisi karena peserta tidak melakukan registrasi ulang. Kondisi ini tidak hanya merugikan calon mahasiswa yang kehilangan kesempatan belajar, tetapi juga mengurangi efisiensi sistem seleksi nasional yang telah menghabiskan sumber daya negara.

Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan menilai pemerintah perlu melakukan investigasi berbasis data untuk mengetahui penyebab utama puluhan ribu peserta mengundurkan diri.

Menurutnya, terdapat tiga kemungkinan utama, yakni ketidaksesuaian program studi dengan minat peserta, diterima di perguruan tinggi lain, atau ketidakmampuan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dari ketiga faktor tersebut, persoalan ekonomi dinilai paling mendesak untuk diselesaikan.

"Kalau mereka mundur karena tidak mampu membayar UKT, maka ini merupakan alarm serius bagi keadilan pendidikan tinggi di Indonesia," ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan seleksi akademik belum sepenuhnya diikuti kebijakan pembiayaan pendidikan yang inklusif. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai fenomena tersebut memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antara mekanisme seleksi nasional dengan sistem bantuan pembiayaan melalui KIP Kuliah.

Banyak siswa mendaftar melalui jalur prestasi dengan harapan memperoleh pembiayaan pendidikan. Namun setelah proses verifikasi ekonomi di tingkat perguruan tinggi selesai dilakukan, sebagian peserta justru tidak memperoleh bantuan KIP Kuliah sehingga diwajibkan membayar UKT reguler yang nilainya jauh melebihi kemampuan ekonomi keluarga. Akibatnya, pilihan yang tersisa hanyalah mengundurkan diri. 

Ironisnya, peserta yang tidak melakukan daftar ulang juga kehilangan hak mengikuti jalur UTBK-SNBT pada periode berikutnya sesuai ketentuan SNPMB. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan ketidakadilan karena menghukum peserta yang gagal kuliah akibat keterbatasan ekonomi, bukan karena mengabaikan kesempatan.

Fenomena di Indonesia sebenarnya sejalan dengan temuan penelitian internasional mengenai akses pendidikan tinggi di Asia Tenggara.

Penelitian yang diterbitkan dalam Social Sciences (Scopus Q2, 2025) menunjukkan bahwa berbagai negara di Asia Tenggara memang berhasil memperluas angka partisipasi pendidikan tinggi, tetapi kesenjangan berdasarkan tingkat pendapatan keluarga masih tetap tinggi. Bantuan biaya pendidikan terbukti meningkatkan akses, namun belum cukup apabila tidak diikuti sistem penetapan biaya kuliah yang transparan dan mekanisme bantuan yang tepat sasaran.

Penelitian tersebut menegaskan bahwa pemerataan pendidikan tidak cukup diukur dari banyaknya mahasiswa yang diterima, tetapi juga dari kemampuan mereka bertahan hingga menyelesaikan studi.

Persoalan lain yang kembali menjadi sorotan adalah mekanisme penentuan golongan UKT. Secara normatif, UKT ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga melalui berbagai indikator, seperti pendapatan orang tua, kepemilikan aset, kondisi rumah, hingga konsumsi listrik. Namun sejumlah penelitian terbaru menunjukkan bahwa sistem tersebut masih menyisakan persoalan transparansi.

Studi mengenai dinamika kebijakan UKT di salah satu perguruan tinggi negeri Indonesia menemukan bahwa mahasiswa dari kelompok ekonomi menengah justru menjadi kelompok yang paling rentan. Mereka tidak memenuhi syarat memperoleh bantuan pendidikan, tetapi juga kesulitan membayar UKT yang terus meningkat. Penelitian tersebut juga menemukan bahwa mahasiswa menilai proses penetapan UKT masih kurang transparan serta belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi riil keluarga.

Kondisi serupa juga dijelaskan dalam kajian mengenai dampak kenaikan UKT terhadap akses pendidikan tinggi di Indonesia yang menyimpulkan bahwa peningkatan biaya kuliah berpotensi memperbesar kesenjangan akses bagi mahasiswa dari keluarga berpendapatan rendah dan kelompok kelas menengah rentan.

Status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) turut menjadi bagian dari diskusi publik. Sebagai institusi yang memiliki otonomi pengelolaan keuangan lebih besar, PTN-BH dituntut meningkatkan kualitas layanan akademik sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan institusi.

Di sisi lain, tuntutan tersebut sering kali diikuti meningkatnya besaran UKT pada sejumlah program studi unggulan. Fenomena ini juga diamati dalam berbagai penelitian internasional yang menunjukkan bahwa kompetisi antarkampus untuk meningkatkan reputasi akademik dapat mendorong kenaikan biaya pendidikan apabila tidak diimbangi kebijakan subsidi yang kuat bagi mahasiswa kurang mampu.

Fenomena sekitar 60 ribu peserta SNBP yang gagal melakukan registrasi ulang seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional. Pemerintah perlu membangun sistem validasi ekonomi yang dilakukan sebelum penetapan kelulusan akhir sehingga calon mahasiswa memperoleh kepastian mengenai besaran UKT maupun status penerimaan KIP Kuliah sejak awal proses seleksi.

Selain itu, mekanisme banding UKT perlu diperkuat, sementara kebijakan yang melarang peserta SNBP mengikuti jalur seleksi berikutnya apabila mengundurkan diri akibat alasan ekonomi patut ditinjau kembali. Pendidikan tinggi merupakan investasi pembangunan manusia. Apabila hambatan finansial terus menjadi penyebab utama hilangnya akses mahasiswa berprestasi, maka Indonesia bukan hanya kehilangan puluhan ribu kursi kuliah setiap tahun, tetapi juga kehilangan modal intelektual yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing bangsa di masa depan.

(~cal)

Referensi:

  1. Toward 2030: Inequities in Higher Education Access in Southeast Asia. Social Sciences (MDPI), 2025 (terindeks Scopus). Membahas ketimpangan akses pendidikan tinggi di Asia Tenggara dan pentingnya kebijakan pembiayaan yang adil.

  2. Dynamics of Education Cost Policy in Higher Education, (2025). Mengulas persepsi mahasiswa terhadap kebijakan UKT, transparansi, dan dampaknya terhadap keberlanjutan studi.

  3. Transformation of the Single Tuition Fee (UKT) Policy, (2025). Menjelaskan bagaimana penempatan UKT yang tidak tepat sasaran dapat menghambat akses mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

  4. The Impact of the Increase in Single Tuition Fees (UKT) on Access to Education at State Universities in Indonesia, (2025). Menunjukkan bahwa kenaikan UKT berpotensi memperlebar kesenjangan akses pendidikan tinggi.