JAKARTA – Universitas KH. Abdul Chalim (UAC) Pacet Mojokerto terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia. Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi UAC dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) besar bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional), Universitas Indonesia (UI), serta 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dan Swasta (PTKIN/PTKIS) di bawah Kementerian Agama RI.

Kegiatan strategis ini berlangsung di Flores Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, pada Rabu hingga Kamis (8–9/7/2026).

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., Rektor UI Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU, serta Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Prof. Dr. H. Amin Suyitno, M.Ag. Dalam kesempatan ini, UAC diwakili langsung oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Hj. Farida Ulvi Na’imah, M.H.I.

Sinergi Akademik dan Profesi

Kerja sama lintas institusi ini dirancang untuk membangun sinergi yang kuat antara dunia akademik, organisasi profesi, dan pemerintah. Tujuannya adalah menghadirkan pendidikan hukum yang adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman.

Melalui kolaborasi ini, para pihak sepakat untuk menjalankan berbagai program bersama, meliputi:

  • Pengembangan kurikulum pendidikan hukum.

  • Peningkatan kompetensi dosen dan mahasiswa.

  • Kolaborasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

  • Penyelenggaraan pendidikan profesi advokat dan kegiatan akademik lainnya.

Bagi UAC, khususnya Fakultas Syariah, kemitraan ini membuka peluang dan akses yang lebih luas bagi dosen maupun mahasiswa. Mereka kini memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat dalam seminar, pelatihan, sertifikasi, program magang, pendampingan hukum, hingga riset bersama mitra strategis.

Dekan Fakultas Syariah UAC, Dr. Hj. Farida Ulvi Na’imah, M.H.I., menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi momentum penting bagi perkembangan UAC ke depan.

“Kerja sama ini merupakan peluang strategis bagi Universitas KH. Abdul Chalim, khususnya Fakultas Syariah, untuk memperluas jejaring akademik dan profesional. Kami berharap sinergi ini mampu meningkatkan kompetensi mahasiswa, memperkuat kapasitas dosen, serta melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan profesionalisme dalam bidang hukum serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Lewat langkah ini, Universitas KH. Abdul Chalim menegaskan posisinya untuk terus berkolaborasi dengan institusi tingkat nasional. Upaya nyata ini menjadi bagian dari visi UAC untuk menjadi perguruan tinggi Islam yang unggul, inovatif, dan berdaya saing di Indonesia.

Referensi :

Perkuat Jejaring Pendidikan Hukum, UAC Sepakati Kerja Sama bersama PERADI Profesional, UI, Dirjen Pendis serta 111 PTKIN dan PTKIS di bawah Kemenag RI https://bidik.uac.ac.id/perkuat-jejaring-pendidikan-hukum-uac-sepakati-kerja-sama-bersama-peradi-profesional-ui-dirjen-pendis-serta-111-ptkin-dan-ptkis-di-bawah-kemenag-ri/